2 Juli 2014

Mengenal sejarah kawasan Punclut

Sejak tahun 1990-an kawasan Punclut telah menjadi salah satu tempat berolahraga bagi warga Bandung. Setiap sabtu dan minggu pagi, jalan selebar empat meter tersebut disesaki oleh orang-orang yang berjalan kaki, bersepeda atau berlari. Ada juga pasar dadakan ditepian jalan, menjadikannya pusat keramaian di wilayah utara Bandung.

Nama Punclut diperkirakan merupakan kependekan dari Puncak Ciumbuleuit Utara. Hal ini berdasarkan pada lokasi nya yang berada di ujung jalan Ciumbuleuit yang berjarak 7 km dari pusat kota. Topografinya berbukit dan berada pada ketinggian 850 - 1000 m dpl. Tak hanya dari Ciumbuleuit, Punclut juga dapat diakses dari Lembang dan Dago bahkan kini pengunjungnya datang dari luar Bandung.

Selain tempat berolahraga, Punclut dikenal sebagai kawasan kuliner dan agrowisata. Potensi ini lalu menjadikan pemerintah setempat berinisiatif melakukan pelebaran dan pengaspalan jalan pada tahun 2011 untuk mempermudah akses masuknya kendaraan. Tiga tahun terakhir makin banyak tempat makan atau cafe bermunculan. Pada hari-hari biasa, pengunjung lebih senang makan di saung lesehan dan menikmati pemandangan kota Bandung dari ketinggian. Terlihat pegunungan Malabar, Patuha dan Waringin di bagian selatan Bandung.

Pada jaman penjajahan Belanda, Punclut adalah kawasan erfpacht yaitu lahan milik negara yang disewakan pada pengusaha perkebunan. Kemudian pada 1961, melalui surat Menteri Agraria, pemerintah memberikan hak milik tanah tersebut kepada 948 pejuang kemerdekaan sebagai bentuk perhatian negara. Lahan yang semula akan dijadikan pemukiman justru dimanfaatkan warga sebagai tanah garapan pertanian karena pemerintah tidak memiliki anggaran untuk membangun prasarana pendukung perumahan.

Tahun 1982, Gubernur Jawa Barat Aang Kunaefi melalui surat keputusannya melarang pembangunan dikawasan Punclut karena merupakan wilayah inti Bandung Raya bagian utara yang berfungsi sebagai resapan air. Akhirnya pada tahun 1997, Menteri Agraria kembali mengambil alih hak milik lahan Punclut. Tahun 2001 muncul rencana bahwa kawasan ini akan dijadikan area konservasi dan kawasan wisata terpadu yang tetap mempertahankan potensi ekologisnya. Akan tetapi, rencana tersebut mengundang pro dan kontra sehingga tidak jadi dilakukan. Punclut sempat dikabarkan diburu pengembang untuk dibangun perumahan, hotel dan bangunan komersil lainnya.

Melalui Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2004 tentang tata ruang kota, sebenarnya pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Punclut sebagai kawasan hutan lindung. Namun setahun kemudian justru pembangunan makin marak. Kini Punclut tidak sesejuk dulu, banyak lahan terbuka dan bangunan yang berjejer sepanjang jalan, kondisi tersebut tentu tidak mencerminkan statusnya sebagai paru-paru kota.

Lokasi : Kelurahan Ciumbuleuit, kecamatan Cidadap Kota Bandung
Luas lahan : + 286 ha
Titik keramaian : Mulai RSAU Salamun sampai Lembang

sumber : Pikiran Rakyat